Iming-iming Nikah, Pengurus Ponpes Sidoarjo Perkosa Santriwati 7 Kali
Pengurus Ponpes Sidoarjo Perkosa Santriwati 7 Kali

Satuan Reserse PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo menangkap oknum pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berinisial UJF (30) diduga memerkosa santriwati di bawah umur sebanyak tujuh kali dengan modus bujuk rayu dan iming-iming.

Kronologi Pemerkosaan Berulang di Ponpes

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," ujarnya. Berdasarkan penyelidikan sementara, tindak pidana itu terjadi pada September hingga Desember 2025, di lantai 2 gudang pondok pesantren.

Peristiwa terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Keluarga kemudian melaporkan ke Polresta Sidoarjo, yang kemudian mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban bersama santri lain diminta membersihkan area musala. Pelaku kemudian memanggil korban untuk membersihkan gudang di lantai dua.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Iming-iming Jadi Istri Kedua

Di lokasi, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan dijadikan istri kedua setelah dewasa. "Korban ini dirayu-rayu diiming-imingi kalau dewasa akan dijadikan istri kedua. Sehingga saat disetubuhi tidak berontak atau melawan," imbuh Rohmawati. Penyidik menduga bujuk rayu ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kekerasan seksual.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. "Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama penanganan perkara ini," kata Rohmawati.

Imbauan Polresta Sidoarjo

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, agar dapat ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga