Jakarta - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang matang.
Penetapan Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026. "Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujarnya.
Penetapan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 yang ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Pemberitahuan perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada pelapor atau korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO pada 22 April 2026.
Pola Pelecehan Terungkap
Salah satu saksi, HB Mahdi, membongkar dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pendakwah yang dikenal dengan nama Syekh Ahmad Al Misry. Mahdi mengaku baru berbicara setelah mendapatkan kesaksian yang cukup. Dari penelusurannya, terungkap pola pelecehan berulang dengan korban mayoritas santri laki-laki yang dijanjikan dapat berangkat ke Mesir.
Kronologi Pengungkapan
Mahdi pertama kali menerima informasi tentang kasus ini pada 13 November 2025. Ia ditelepon oleh Habib Abdurrahman Habsy sekitar pukul 03.00 WIB dan diminta membantu menangani dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang ustaz. "Saya tanya siapa ustaznya. Disebutkan Ahmad Misri. Saya kenal, tapi sudah 10 tahun tidak bertemu," kata Mahdi kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.
Awalnya Mahdi menanggapi santai, namun segera menyadari persoalannya serius. "Ya sudah, nikahkan saja. Tapi ternyata masalahnya tidak sepele," ujarnya. Setelah dimasukkan ke dalam grup, tidak ada respons selama tiga hari. Situasi berubah ketika ia menerima kiriman video dari Ustaz Abi Makki yang berisi kalimat mengejutkan.
Upaya Melindungi Korban
Mahdi kemudian meminta dipertemukan dengan korban. Pertemuan pertama berlangsung pada 17 November 2025 di Depok, dihadiri oleh Ustaz Abi Makki dan Yusuf Mansur. Dalam pertemuan itu, dibahas pula peristiwa tahun 2021 yang terjadi di kediaman KH Muhammad Cholil Nafis. Salah satu korban diketahui berada di Mesir dan masih di bawah umur. Mahdi segera menghubungi Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR untuk meminta perlindungan. "Setengah jam kemudian saya ditelepon KBRI. Korban langsung direspons dan diawasi sampai kembali ke Indonesia," jelasnya.
Pada 19 November, Mahdi bertemu korban di Bandung yang mengalami trauma berat. "Tidak gampang meyakinkan korban. Dia trauma, bahkan tidak respek lagi sama ustaz," ujarnya. Korban akhirnya bercerita setelah berjam-jam. Kisah bermula dari Purbalingga saat korban berusia 15 tahun. Pelaku datang ke pesantren menawarkan keberangkatan ke Mesir untuk menjadi hafiz. Setelah korban setuju, muncul dalih "cek fisik" yang berujung pada sentuhan di bagian sensitif. Perjalanan ke Mesir tetap berlangsung, namun sebelum itu di Jakarta, tindakan serupa kembali terjadi dengan alasan melatih kemampuan berbicara.
Intimidasi dan Ancaman
Keesokan harinya, Mahdi menemui korban lain di Bogor yang bereaksi histeris dan menolak kehadirannya. "Saya sudah tidak percaya lagi sama ustaz," ujar korban. Dari pertemuan tersebut, Mahdi menyimpulkan setidaknya tiga korban memiliki pola sama: laki-laki, santri, dijanjikan ke Mesir, dan tidak saling mengenal. Mahdi juga menyinggung adanya ancaman terhadap saksi dan menyatakan memiliki bukti untuk menjerat pihak yang mengintimidasi. "Saya punya bukti. Jangan macam-macam," tegasnya.
Proses hukum berjalan sejak laporan dibuat ke Bareskrim Polri. Hingga kini, sekitar 20 saksi telah dihimpun. Mahdi menegaskan kasus ini bukan soal dendam atau persaingan, melainkan upaya mengungkap dugaan pelecehan terhadap santri. "Ini soal martabat. Jangan bawa-bawa agama untuk menutupi perbuatan," pungkasnya.



