Pasangan kekasih gelap di Ngloro, Saptosari, Gunungkidul, Yogyakarta, kepergok warga saat sedang menjalin hubungan terlarang di tengah rapat RT. Akibat perbuatannya, keduanya dijatuhi sanksi sosial berupa pembelian material bangunan untuk pembangunan jalan di lingkungan RT setempat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada akhir April 2026. Saat itu, warga sedang menggelar rapat RT. Sejoli tersebut turut hadir dalam rapat. Kecurigaan warga muncul ketika pria berinisial P pamit keluar rapat terlebih dahulu, disusul oleh wanita berinisial S sekitar 10 menit kemudian. Padahal, S sudah bersuami.
Pencarian oleh Warga
Warga yang curiga kemudian mencari kedua orang tersebut. Mereka sempat mendatangi rumah P, namun tidak menemukan keduanya. Akhirnya, warga mendatangi rumah S dan menunggu di sana. Setelah menunggu selama satu jam, keduanya keluar dari rumah tersebut.
Sanksi Sosial
Warga kemudian mengamankan pasangan itu dan membawanya ke rumah Ketua RT setempat. Dalam pertemuan tersebut, keduanya mengakui menjalin hubungan terlarang. Setelah musyawarah, warga sepakat menjatuhkan sanksi sosial berupa 10 dump pasir dan 200 sak semen untuk pembangunan jalan lingkungan RT.
Informasi ini disampaikan oleh Jogoboyo (Bagian Keamanan) Kalurahan Ngloro, Aris Setyawan, pada Senin (4/5/2026) sebagaimana dilansir detikJogja.



