Nenek Elina Ungkap Diangkat 6 Orang Saat Diusir dari Rumah di Sidang
Nenek Elina Diangkat 6 Orang Saat Diusir dari Rumah

Nenek Elina Widjajanti (80) memberikan kesaksian dalam sidang kasus pengusiran dan pembongkaran rumahnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, ia mengaku diangkat oleh enam orang saat diusir secara paksa dari rumah yang ia tempati. Sidang digelar dengan terdakwa Samuel Ardi dan M. Yasin.

Kesaksian Nenek Elina di Persidangan

Pantauan detikJatim di PN Surabaya, Nenek Elina hadir didampingi pengacaranya, Wellem Mintarja. Ia menjawab berbagai pertanyaan jaksa dengan gamblang. Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Widnyana, Elina mengaku dipaksa keluar oleh Yasin dan kawan-kawan.

"Saudari saksi di dalam rumah lalu dipaksa keluar? Saudara Sugeng dan terdakwa Samuel?" tanya Ida Bagus. Elina membenarkan bahwa ia dipaksa keluar dan diangkat oleh enam orang yang kemudian meletakkannya di jalanan. "Iya, ada (dipaksa), iya ada. Saya diangkat, 6 orang yang angkat," jawabnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Luka yang Dialami Nenek Elina

Ketika ditanya mengenai luka, Elina mengatakan seluruh badannya terasa sakit dan terdapat luka di bagian bibir. Luka tersebut akibat usahanya melawan saat diusir, meskipun tidak berhasil. "Iya, sempat melawan, saya ndak bersedia (keluar rumah), saya tidak mau (dipaksa keluar rumah). (Luka) Di mulut, saya diangkat. Tidak (terluka pada bagian tubuh lain), tapi badan sakit semua," jelasnya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Pujiono, Elina menegaskan bahwa rumah milik kakaknya, Elisa Irawati, tidak pernah dijual kepada siapa pun. Selain rumah yang rata dengan tanah, sejumlah barang berharga seperti uang, baju, dokumen, dan sertifikat rumah ikut hilang. "Tidak pernah (menjual rumah kepada siapapun), (Elisa) membangun untuk dikoskan, bukan dijual. (Bangunan) Tinggal tanahnya saja, sudah rata, habis. (Yang hilang) uang, baju, dokumen, sertifikat (rumah dan tanah) punya saudara saya, semua (diambil)," imbuhnya.

Bantahan Kuasa Hukum Terdakwa

Usai persidangan, pengacara Samuel, Robert Mantiniah, membantah sebagian pernyataan Elina. Menurutnya, tidak semua keterangan saksi benar, mungkin karena faktor usia. Ia menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum, kepemilikan rumah telah beralih secara sah melalui jual beli dari Leo ke Elisa, lalu ke Samuel. "Keterangan saksi nenek Elina ini ada yang benar, ada yang tidak benar. Di sana kan mungkin faktor usia ya, usia sudah 80 tahun. Kalau saya sebagai tim kuasa hukum intinya dalam fakta hukum, fakta persidangan bahwa satu kepemilikan ini kan dari Leo dijual ke Elisa, Elisa dijual ke Samuel. Nah, di sinilah jual beli sah ada terjual beli sebelumnya sebelum meninggalnya Elisa itu ada AJB ada kuasa menjual balik nama saya rasa itu secara perdata kepemilikan sudah sah," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga