Mantan Istri Mau Nikah Lagi, Pria di Pati Robohkan Rumah yang Pernah Ditinggali Bersama
Seorang pria berinisial AR (40 tahun) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah melakukan aksi pembongkaran terhadap sebuah rumah. Peristiwa ini terjadi di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, pada Kamis (9 April 2026).
Pemicu Aksi Pembongkaran Rumah
Menurut informasi yang beredar, aksi nekat AR ini dipicu oleh kabar bahwa mantan istrinya, berinisial RT (38 tahun), akan segera menikah lagi. Rumah yang dirobohkan tersebut merupakan tempat tinggal yang pernah ditinggali bersama oleh AR dan RT selama mereka masih berstatus sebagai suami istri.
Kepala Desa Karangawen, Sutiyono, memberikan penjelasan terkait insiden ini. "Itu sudah kesepakatan berdua, antara Mas AR dan Mbak RT itu sudah ditemukan dan ada titik temu agar rumah itu dirobohkan. Akhirnya dirobohkan," ujar Sutiyono, seperti dilansir dari detikJateng pada Jumat (10 April 2026).
Mediasi Pemerintah Desa dan Kesepakatan Kedua Pihak
Sutiyono mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah berulang kali melakukan upaya mediasi antara AR dan RT. Namun, setelah melalui berbagai proses diskusi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk merobohkan rumah tersebut.
Rumah yang dirobohkan itu merupakan harta bersama atau gono gini milik AR dan RT. Mereka sebelumnya merantau ke Kalimantan untuk bekerja dan membangun rumah tersebut. Meskipun rumahnya merupakan harta bersama, tanah tempat rumah itu berdiri adalah milik mantan istri pelaku, yaitu RT.
"Rumah itu gono gini, tanah milik istri dengan rumah gono gini, awalnya itu jatuh ke anak, terus ada permasalahan bagaimana selanjutnya, akhirnya sepakat untuk dirobohkan. Awalnya rumah joglo direhab menjadi tembok," jelas Sutiyono lebih lanjut.
Latar Belakang Konflik dan Penyelesaian
Insiden ini menyoroti kompleksnya penyelesaian harta bersama pasca perceraian. Awalnya, rumah tersebut direncanakan akan diwariskan kepada anak mereka. Namun, muncul permasalahan terkait kepemilikan dan pengelolaan rumah ke depannya.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan negosiasi, AR dan RT memutuskan bahwa merobohkan rumah adalah solusi terbaik. Keputusan ini diambil meskipun rumah tersebut telah mengalami renovasi dari bentuk joglo menjadi bangunan tembok.
Peristiwa di Pati ini mengingatkan pentingnya penyelesaian aset secara hukum dan mediasi yang baik dalam konflik rumah tangga pasca perceraian. Meski viral, aksi pembongkaran rumah ini ternyata dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara mantan suami dan mantan istri.



