KPAI Soroti Bullying Bocah Hingga Kesetrum, Minta Pelaku Dibina
KPAI Soroti Bullying Bocah Kesetrum, Minta Pelaku Dibina

KPAI Soroti Kasus Bullying Bocah 6 Tahun di Senen, Minta Pelaku Dibina

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai kasus perundungan yang menimpa seorang bocah berusia 6 tahun di Senen, Jakarta Pusat. Korban diduga menjadi sasaran bullying oleh dua remaja hingga mengalami sengatan listrik dan koma. KPAI meminta agar para pelaku yang masih di bawah umur tetap diproses sesuai hukum, namun tetap mendapatkan pembinaan dan pendampingan.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan. "Terkait pelaku yang juga masih anak, KPAI menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa status anak tidak boleh dijadikan celah untuk menormalisasi tindakan kekerasan. KPAI mendorong agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan kesehatan hingga pulih secara psikologis. "Status sebagai anak tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi atau mengabaikan tindakan kekerasan yang dilakukan. Negara harus hadir melindungi korban sekaligus memastikan pelaku mendapatkan proses pembinaan yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan Polisi dan Pengawasan Lingkungan

KPAI telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait penanganan kasus ini. Aris meminta polisi bertindak profesional dan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Mengingatkan bahwa perundungan bukan kenakalan biasa. Tindakan yang menyebabkan anak terluka, mengalami trauma, bahkan berpotensi menghilangkan nyawa merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang memiliki konsekuensi hukum dan dampak psikologis jangka panjang," tuturnya.

Lebih lanjut, KPAI meminta pemerintah setempat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan sekitar. Menurut KPAI, kasus ini menunjukkan bahwa perundungan di kalangan anak semakin mengarah pada tindakan berisiko tinggi dan mengancam nyawa. "Fenomena ini harus menjadi alarm bagi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan tempat tinggal maupun ruang bermain anak," pungkasnya.

Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan

Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut. Kasat PPA-PPO Polres Jakpus Kompol Rita Oktavia mengonfirmasi bahwa laporan sudah masuk dan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Iya, memang perkara yang ini memang dari keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke kami. Nah, untuk tindakan, kami sedang proses penyidikan ya," katanya, Kamis (11/6).

Berdasarkan penyelidikan sementara, korban sedang bermain bersama teman-temannya sebelum kejadian. Beberapa teman korban memegang tangan dan kakinya, lalu mengangkat dan memasukkan kakinya ke tiang. Polisi masih mendalami apakah para pelaku mengetahui bahwa tiang tersebut memiliki aliran listrik. "Nah, itu kami lagi mendalami terkait itu. Apakah itu kesengajaan atau nggak. Mereka tahu bahwa tiang itu ada listrik, atau dia tidak mengetahui tiang itu ada listrik. Nah, itu masih kami dalami ya," ungkap Rita.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan pemerintah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berjanji akan mengambil tindakan tegas. KPAI berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memulihkan kondisi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga