Komisi X DPR RI mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Komisi X DPR meminta proses investigasi berjalan transparan.
Pernyataan Ketua Komisi X DPR
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. "Bagi kami, persoalan ini sudah berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026). Hetifah menegaskan penanganan kasus tak boleh hanya berfokus pada menjaga citra institusi, melainkan harus mengutamakan perlindungan korban dan penegakan keadilan.
Ia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk terlibat aktif mengawal proses investigasi. "Kami meminta Kemendiktisaintek untuk terlibat aktif mengawal proses investigasi agar berjalan secara terbuka, objektif, dan benar-benar memberikan keadilan bagi korban," tegasnya.
Apresiasi dan Desakan
Hetifah mengapresiasi langkah awal pihak kampus yang menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 selama proses pemeriksaan berlangsung. Meski begitu, ia menekankan kampus wajib memastikan korban mendapat pendampingan menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian juga mengaku prihatin dan mendesak kasus tersebut diproses secara terbuka. "Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus," ujarnya. Pihaknya akan terus memantau kasus tersebut dan meminta Satgas PPKS di kampus menjalankan tugasnya secara maksimal agar kasus serupa tak terulang.
"Kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen kita semua terhadap dunia pendidikan. Kami akan terus memonitor kasus ini," tuturnya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada relasi kuasa dalam dunia pendidikan yang menjadi tameng bagi perilaku kekerasan seksual.
Langkah Kampus
Sebelumnya, UPN 'Veteran' Yogyakarta menyelidiki kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tujuh orang dosen, salah satunya merupakan dosen luar kampus. Sejauh ini, ada lima dosen yang telah dinonaktifkan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN 'Veteran' Yogyakarta Hendro Widjanarko menyampaikan, "Kami juga mengidentifikasi kembali dan berkomunikasi dengan BEM. Ada 6 dosen yang kita proses di dalam indikasi adanya pelecehan seksual. Terus ternyata (ada) 1 dosen lagi."
Berdasarkan hasil pendataan sementara, tiga dosen terlapor berasal dari Fakultas Pertanian, dua dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). Satu terlapor lainnya merupakan dosen dari universitas lain.
Hendro menegaskan kampus tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak kampus telah menonaktifkan sejumlah dosen terduga pelaku dari aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi.



