Seorang perempuan asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), yang sedang hamil, diduga dibunuh secara kejam di Malaysia. Korban disiksa hingga melahirkan prematur, dan bayinya juga diduga dianiaya hingga tewas. Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mengungkapkan bahwa korban mengalami penyiksaan berat sebelum melahirkan.
Kronologi Penganiayaan
Menurut Sudirman Haji Uma, informasi diperoleh setelah timnya bersama Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia melakukan penelusuran dan pengurusan jenazah. Insiden terjadi pada 25 Maret 2026 di kawasan Klang, Selangor. "Korban disiksa dengan sangat kejam. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga akhirnya melahirkan sendiri sebelum waktunya. Dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah," jelasnya.
Penganiayaan berujung pada kelahiran prematur. Bayi yang lahir diduga disiksa berulang kali hingga meninggal dunia. "Bayi itu tidak hanya sekali disakiti, tetapi diduga berulang kali diperlakukan secara kejam hingga akhirnya meninggal dunia," tambah Sudirman.
Penemuan Jasad dan Pelaku
Pekerja asal Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ini pertama kali diketahui dari informasi KBRI Kuala Lumpur. Dalam laporan yang diterima GAB Malaysia, Putri dan bayinya diduga dibunuh seorang perempuan di kawasan Sepang, Selangor pada 3 Juni 2026. Jasad keduanya ditemukan di lokasi terpisah: jenazah Putri di Rumah Sakit Serdang, Selangor, sedangkan bayinya di Rumah Sakit Shah Alam.
Pelaku telah diamankan otoritas Malaysia. "Dari informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia. Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia," ujar Haji Uma.
Proses Hukum Berjalan
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung di Malaysia. KBRI Kuala Lumpur terus memantau perkembangan kasus ini. Keluarga korban di Aceh Tamiang menanti kepulangan jenazah untuk dimakamkan.



