Fuad Hasan Bantah Tuduhan Suap Kuota Haji untuk Yaqut
Fuad Hasan Bantah Suap Kuota Haji untuk Yaqut

Fuad Hasan Bantah Tuduhan Suap Kuota Haji untuk Yaqut

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, membantah adanya pembicaraan dengan penyidik KPK terkait dugaan pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tuduhan tersebut berkaitan dengan perolehan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Pernyataan itu disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6). "Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad kepada awak media. Ia juga menampik status Ismail Adham yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. "Itu kata kamu," ucapnya singkat.

Tidak Tahu Aliran Uang ke Pansus Haji

Fuad juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aliran uang kuota haji yang mengalir ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. "Pastinya saya enggak mengerti sama sekali," akunya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka, yaitu:

  • Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas
  • Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
  • Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (baru ditahan pada 8 Juni lalu)

KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. Dalam penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan auditor BPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga