Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG (18.06.2026)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, pihak swasta bernama Glory Harimas Sihombing (GHS), yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Glory Harimas dalam Kasus MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory Harimas diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Dadan diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," kata Syarief, Kamis (18/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah yayasan milik Glory memperoleh titik dapur SPPG, ia kemudian menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur di lokasi tersebut. "Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," jelas Syarief.

Komunikasi dengan Tim Verifikator

Glory Harimas juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory, karena ia dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya untuk dikembalikan statusnya.

"Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," kata Syarief.

Aliran Uang ke Dadan Hindayana

Setelah mengatur titik SPPG, Glory diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas. "Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," ungkap Syarief.

Daftar Tersangka Sebelumnya

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN

Dengan bertambahnya Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang. Kejagung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga