Jakarta - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Vonis tersebut berupa hukuman penjara selama 1,5 hingga 3 tahun. Pengajuan banding dilakukan pada hari yang sama setelah putusan dibacakan.
Banding Diajukan, Oditur Tak Banding
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa penasihat hukum para terdakwa langsung mengajukan upaya hukum banding. "Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, oditur militer memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Endah menegaskan, "Untuk Oditur tidak upaya hukum." Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Vonis Para Terdakwa
Perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap Andrie Yunus telah diputus pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan sebagai berikut:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, yaitu melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peran Masing-masing Terdakwa
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap peran masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Edi Sudarko, dinilai telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain. Terdakwa II, Budhi Hariyanto Widhi, disebut sebagai orang yang memiliki ide untuk menyiram air keras kepada Andrie, sekaligus menyiapkan racikan air keras tersebut.
Sementara itu, terdakwa III, Nandala Dwi Prasetyo, yang berstatus sebagai perwira, seharusnya dapat mencegah peristiwa itu terjadi, tetapi justru ikut merencanakan aksi tersebut. Hakim juga menyebut Nandala dan terdakwa IV, Sami Lakka, turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum penyiraman terjadi.
Dengan adanya banding, kasus ini akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Andrie Yunus sendiri saat ini masih menjalani fisioterapi dan dilaporkan sudah mulai pulih, bisa mandi dan melakukan senam ringan.



