Dua Lansia dan Satu Paruh Baya Ditangkap Usai Curi Mobil Pikap di Masjid Serang
Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga pelaku pencurian mobil pikap yang beraksi di wilayah masjid di Kota Serang, Banten. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua lansia berinisial AS (63) dan TA (61), serta satu orang paruh baya berinisial TK (52).
Kronologi Pencurian di Masjid Kampung Cilaku
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa polisi menerima laporan pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang jemaah Masjid Kampung Cilaku, korban dengan inisial AD (63), melaporkan kehilangan mobil pikapnya yang diparkir setelah menunaikan salat Jumat.
"Setelah selesai melaksanakan salat Jumat, korban AD menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun, setibanya di lokasi, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," ucap Maruli.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten segera menyelidiki kasus tersebut. Upaya penyelidikan membuahkan hasil dengan penangkapan ketiga pelaku pada 27 dan 28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak.
"Adapun tiga pelaku yang diamankan yaitu AS dan TA, merupakan residivis kasus curanmor, dan satu pelaku lagi berinisial TK," kata Maruli.
Modus Operandi dan Peran Masing-Masing Pelaku
Dalam aksinya, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda:
- AS berperan sebagai pemantau situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta menyediakan kunci T dan mata kunci sebagai alat kejahatan.
- TA bertindak sebagai sopir mobil yang digunakan selama beraksi.
- TK merupakan eksekutor di lapangan yang langsung melakukan pencurian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain:
- Mobil alat kejahatan yang digunakan pelaku.
- Mobil pikap hasil curian.
- Sebuah kunci T.
- Beberapa barang lain yang terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 7 tahun.
Imbauan Polda Banten kepada Masyarakat
Maruli menegaskan bahwa Polda Banten mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat-tempat umum seperti masjid. "Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui call center 110," pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan kendaraan di area publik, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan pelaku berusia lanjut.



