Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang, Polisi Temukan Sisa Sabu di Mobil
Polisi berhasil menangkap seorang driver taksi online setelah aksinya melecehkan seorang penumpang wanita menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, dengan pelaku diduga dalam kondisi terpengaruh narkotika jenis sabu.
Kondisi Pelaku dan Barang Bukti
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pelaku, berinisial WAH (39 tahun), ditangkap dalam keadaan mabuk akibat penggunaan sabu. "Iya, karena nyabu dia," tegas Budi Hermanto dalam keterangan resminya pada Jumat, 3 April 2026.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan narkotika. Barang-barang tersebut termasuk alat isap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang digunakan pelaku selama kejadian.
Kronologi Pelecehan dan Penangkapan
Pelecehan ini terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, ketika korban memesan layanan taksi online. Di tengah perjalanan, pelaku mulai bersikap mencurigakan, membuat korban ketakutan. Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban, kemudian mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.
Setelah itu, pelaku membawa mobilnya ke lokasi yang sepi untuk melanjutkan pelecehan. Korban sempat merekam kejadian tersebut, berusaha melawan, dan akhirnya berhasil keluar dari mobil. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, saat ia berada di dalam kendaraannya. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dalam layanan transportasi online dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.



