Komisi III DPR mengecam keras tindakan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kekecewaannya dan mengecam perilaku tersebut.
Kecaman Habiburokhman
Habiburokhman menyebut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry sangat keterlaluan. Ia menilai pelaku telah memanipulasi agama untuk menutupi perilaku bejatnya. Hal ini disampaikan Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu, 25 April 2026.
Ia juga merasa kasihan dengan para korban yang sangat menderita akibat perbuatan Syekh Ahmad Al Misry. Komisi III DPR, menurut Habiburokhman, telah menerima banyak aduan terkait perilaku tersangka.
Harapan agar Segera Ditahan
Habiburokhman berharap Syekh Ahmad Al Misry dapat segera dijemput dan ditahan di Indonesia. Ia menekankan perlunya tindakan all out dari pihak berwenang.
Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Penetapan Tersangka
Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat, 24 April 2026.
Korban Lebih dari Satu Orang
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Kasus ini menimpa lebih dari satu orang, dengan total lima korban yang terdiri dari laki-laki di bawah umur dan dewasa. Tindakan pelecehan diduga telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025 di beberapa lokasi berbeda.
Bantahan Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry membantah tuduhan tersebut. Dalam video yang diunggah di Instagram, ia menjelaskan bahwa ia berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang sakit. Ia baru menerima panggilan polisi pada 30 Maret 2026 sebagai saksi, bukan tersangka.
Ia menegaskan tuduhan pelecehan terhadap santri tidak benar dan meminta publik untuk meneliti informasi yang beredar. Ahmad juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya dan menyayangkan ustaz-ustaz yang menyebarluaskan informasi tersebut. Ia menganggap informasi itu sebagai fitnah kejam yang disebarluaskan di media sosial.



