Dendam Pria Lansia Tusuk Mantan Istri di Resepsi Nikah Anak
Dendam Lansia Tusuk Mantan Istri di Resepsi Nikah

Seorang pria lanjut usia berinisial EF (67) nekat menusuk mantan istrinya, ES (55), di tengah acara resepsi pernikahan anak kandung mereka di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kejadian di Atas Panggung Resepsi

EF datang ke acara pernikahan yang digelar di Jalan Sunter Karya Timur. Saat bersalaman dengan mantan istri di atas panggung, pelaku mengeluarkan pisau yang telah disembunyikan di dalam tasnya dan menusuk korban satu kali.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro, menyatakan bahwa pelaku telah mempersiapkan pisau dan sebuah surat sebelum berangkat. "Pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban," ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif Dendam

Polisi menduga motif penusukan ini adalah dendam pribadi. Dalam surat yang dibawa EF, ia menuliskan kekecewaan dan sakit hati terhadap mantan istrinya selama masa pernikahan mereka. "Pelaku mengetik surat berisi perasaan kecewa dan sakit hati terhadap korban dalam beberapa poin," jelas Hamdan.

Korban ES saat ini menjalani perawatan medis akibat luka tusukan yang dideritanya. Beruntung, nyawanya masih terselamatkan.

Pelaku Jadi Tersangka

Polisi yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi dan menangkap EF. Kini, EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

"Kami mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berencana," pungkas Hamdan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga