Darwin Dianiaya Usai Tegur Tetangga Main Drum, Kini Dilaporkan Balik
Kasus penganiayaan yang menimpa seorang pria di Jakarta Barat akibat menegur tetangga yang kerap bermain drum kini semakin rumit. Korban, Darwin (32), tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga dilaporkan balik oleh terduga pelaku dengan tuduhan ancaman perusakan studio musik atau drum.
Pemeriksaan Polisi Berlangsung Tiga Jam
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Darwin bersama istrinya, Angel, memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa sebagai terlapor. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tiga jam dengan 22 pertanyaan yang berfokus pada dugaan pengancaman disertai kekerasan. Kuasa hukum korban, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan balik oleh anak dari terduga pelaku penganiayaan, yaitu NS.
"Kami hadir memenuhi undangan pemeriksaan di mana klien kami berstatus sebagai 'terlapor' atas laporan balik yang dilakukan oleh pihak yang sebelumnya telah kami laporkan," ujar Machi. Dalam pemeriksaan, Darwin dituduh menyuruh orang menghancurkan perangkat studio musik milik pelaku, sebuah klaim yang dibantah keras oleh kuasa hukum.
Bantahan Kuat dan Kondisi Korban yang Memprihatinkan
Machi membantah seluruh tuduhan terhadap Darwin dan Angel, menilai laporan balik ini tidak berdasar. Dia menegaskan bahwa posisi pasangan tersebut adalah korban penganiayaan oleh pelaku, yaitu DS dan NS. "Tuduhan itu sangat tidak masuk akal karena klien kami adalah korban, namun malah dilaporkan balik seolah-olah melakukan ancaman kekerasan," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Subadria Nuka, menambahkan bahwa kondisi fisik Darwin dan Angel masih belum pulih. Angel masih mengalami sakit pada kakinya dan berjalan pincang akibat ditabrak pelaku menggunakan mobil. Sementara itu, Darwin menderita luka di sembilan titik dan cedera punggung akibat ditendang. "Faktanya, sampai hari ini kaki klien kami masih pincang dan sakit," kata Subadria.
Angel juga mengaku masih mengalami trauma mendalam, bahkan sempat merasa tidak aman berada di rumah sendiri. "Saya sangat trauma. Bahkan saya sempat merasa tidak mau pulang ke rumah sendiri karena merasa tidak aman," ujarnya.
Ancaman Balik dari Kuasa Hukum
Machi mengancam akan mengambil langkah hukum balik jika laporan dari NS tidak terbukti. "Jika nanti laporan Saudara Nasio ini tidak terbukti atau kekurangan bukti, kami meminta agar segera dihentikan. Kami juga mencadangkan hak hukum klien kami untuk melaporkan balik atas dugaan 'Laporan Palsu'," tegasnya.
Dia menekankan bahwa laporan balik ini sangat mencederai rasa keadilan bagi korban yang telah menderita luka-luka akibat penganiayaan. Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum di mana korban kekerasan justru harus berhadapan dengan tuduhan balik yang dianggap tidak berdasar.



