Seorang pria berinisial NA (25) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pembakaran terhadap kandang sapi dan sebuah mobil pikap milik warga berinisial NS (57) di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Peristiwa ini dipicu oleh persoalan asmara, di mana hubungan pelaku dengan anak perempuan korban tidak mendapat restu.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengonfirmasi bahwa NA diamankan pada Kamis (28/5) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tejakula. "Pelaku merasa dendam terhadap korban, karena merasa (hubungannya) tidak direstui dengan anak perempuan korban," ujarnya pada Kamis (28/5/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 23.00 WITA. Seorang saksi berinisial WD memberitahu korban bahwa kandang sapi miliknya terbakar. Korban bersama saksi segera menuju lokasi untuk memadamkan api. Di dalam kandang, terdapat seekor anak sapi berusia tujuh bulan yang mengalami luka bakar akibat kebakaran tersebut. Tidak hanya kandang, api juga menjalar ke garasi yang berjarak sekitar 40 meter dari lokasi kandang. Mobil pikap milik korban ikut terbakar setelah diduga disiram dengan bahan bakar minyak jenis pertalite. "Jarak antara garasi mobil dengan kandang sapi itu sekitar 40 meter. Sapinya tidak mati, hanya mengalami luka bakar," imbuhnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Tejakula.
Penyelidikan Polisi
Setelah menerima laporan, polisi bersama tim Inafis Polres Buleleng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut. "Hasil olah TKP ditemukan unsur kesengajaan. Upaya penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan, dengan memeriksa saksi-saksi. Perangkat desa juga membantu memberikan keterangan, hingga pelaku mengarah ke NA," jelas Kapolsek. Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menangkap NA. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembakaran tersebut. "Berdasarkan alat bukti yang didapat setelah laksanakan interogasi terhadap pelaku NA, didapat pengakuan bahwa peristiwa pembakaran tersebut dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Pelaku kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tejakula.



