Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG, 30) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi perusakan ruko sambil memamerkan senjata api di kawasan Jakarta Utara. Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan pasal berlapis yang membuatnya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pasal Berlapis untuk Adam Deni
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa Adam Deni dikenakan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang yang diduga senjata api dan Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan. "Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," kata Bima kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Atas pasal perusakan, Adam Deni terancam pidana penjara 2,5 tahun, sementara untuk kepemilikan senjata api ancamannya mencapai 15 tahun penjara. Korban perusakan mengalami kerugian materiil hingga Rp 15 juta. "Di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," jelas Bima.
Motif Emosi karena Teman Wanita
Polisi mengungkap motif Adam Deni dalam melakukan perusakan dan memamerkan senjata api. Adam Deni mengaku kesal dan marah atas perkataan korban (pemilik ruko) kepada teman wanitanya yang merupakan mantan karyawan toko. "Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADG ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," ujar Bima.
"Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP," pungkasnya. Penyidik masih mendalami pengakuan Adam Deni, yang kini telah berstatus tersangka.
Kronologi Aksi Koboi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari korban perusakan pada Rabu (17/6). Adam Deni datang ke ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, sekitar pukul 20.30 WIB dan memaksa masuk.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6).
Adam Deni diduga marah karena permintaannya tidak dituruti. Ia kemudian merusak papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta properti ruko lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi. "Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.
Kedatangan Kedua dan Penangkapan
Adam Deni kembali datang ke lokasi pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB dan merusak mobil korban yang sedang terparkir. Atas laporan karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan Adam Deni tanpa perlawanan fisik. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penanganan lebih lanjut.



