ABG di Jakpus Alami Cacat Mata Usai Disiram Air Keras Saat Perang Sarung
ABG Cacat Mata Usai Disiram Air Keras Saat Perang Sarung

Remaja di Jakpus Alami Cacat Mata Usai Disiram Air Keras Saat Perang Sarung

Seorang remaja pria berinisial MR (16) menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Insiden yang terjadi pada Kamis (26/2) lalu itu menyebabkan korban menderita luka-luka serius hingga mengalami kecacatan permanen pada mata kirinya.

Video Viral Tunjukkan Kondisi Korban

Dalam video yang beredar luas, terlihat korban dalam kondisi terkulai di rumahnya dengan kepala diperban. Ibunya tampak tak kuasa menahan tangis menyaksikan keadaan putranya yang mengenaskan tersebut. Video tersebut telah memicu keprihatinan publik terhadap maraknya kekerasan di kalangan remaja.

Perang Sarung yang Berujung Tragis

Kasat PPA-PPO Polres Jakpus, Kompol Rita Oktavia Shinta mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi saat kelompok korban yang bernama Bocipan berjanjian dengan kelompok pelaku bernama Wardul untuk melakukan perang sarung. Janjian tersebut dilakukan melalui media sosial Instagram.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saat tawuran berlangsung, salah satu pelaku membawa cairan air keras yang telah dimasukkan ke dalam gayung," jelas Rita kepada wartawan pada Senin (20/4/2026). "Pelaku kemudian mengejar korban yang berlari paling belakang dan menyiramkan cairan kimia tersebut ke arah wajahnya."

Dua Pelaku Telah Diamankan

Kepolisian telah melakukan pendalaman kasus dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dua pelaku remaja berinisial FZ dan RS berhasil diamankan. Meskipun orang tua pelaku meminta penangguhan penahanan, kedua pelaku tetap dikenakan kewajiban untuk melapor secara berkala.

Berkas perkara telah dilimpahkan kepada kejaksaan. Saat ini, kepolisian masih menunggu penelitian jaksa untuk melanjutkan proses hukum. "Pelaku masih kooperatif dalam melaksanakan wajib lapor, dan berkas perkara sekarang berada di JPU (jaksa penuntut umum)," tambah Rita.

Korban Alami Kecacatan Permanen

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam Visum Et Repertum tanggal 17 Maret 2026 dari RSUD Tarakan, korban mengalami:

  • Kecacatan pada mata kiri
  • Luka bakar derajat dua akibat siraman dan percikan air kimia
  • Gangguan dalam melakukan pekerjaan

Kepolisian terus berkoordinasi dengan orang tua korban untuk memantau perkembangan kondisi kesehatannya. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya fatal dari aksi tawuran dan kekerasan di kalangan remaja yang semakin mengkhawatirkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga