Empat anggota TNI resmi didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut disebut sebagai upaya untuk memberikan pelajaran dan efek jera agar Andrie tidak lagi menjelek-jelekkan institusi TNI.
Para Terdakwa dan Dakwaan
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Mereka dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026, dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa para terdakwa menilai Andrie telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
Motif di Balik Penyerangan
Menurut oditur militer, kekesalan para terdakwa bermula dari serangkaian tindakan Andrie yang dianggap merendahkan TNI. Pada 16 Maret 2025, Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Selain itu, ia menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror di kantor KontraS, serta dianggap sebagai dalang tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Andrie juga dinilai gencar melancarkan narasi antimiliterisme. Atas dasar itu, para terdakwa merencanakan penyiraman air keras, yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar berat.
Kronologi Kejadian
Oditur militer merinci kronologi peristiwa. Pada 9 Maret 2026, Edi dan Budhi bertemu dan Edi menunjukkan video viral Andrie yang memaksa masuk rapat revisi UU TNI. Dua hari kemudian, 11 Maret 2026, keempat terdakwa berkumpul dan Edi mengungkapkan kekesalannya. Budhi kemudian menyarankan agar Andrie disiram cairan pembersih karat, bukan dipukul. Edi awalnya ingin bertindak sendiri, namun Nandala mengajak untuk melakukannya bersama-sama. Mereka mencari informasi tentang kegiatan Andrie melalui Google dan mengetahui bahwa ia rutin mengikuti acara Kamisan di Monas.
Pada 12 Maret 2026, para terdakwa berangkat ke Monas namun tidak menemukan Andrie. Mereka kemudian melanjutkan pencarian ke daerah Tugu Tani. Nandala melihat Andrie naik sepeda motor warna kuning keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan melaporkan kepada yang lain. Edi dan Budhi mengikuti Andrie, sementara Nandala dan Sami mengikuti dari belakang. Di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, motor Edi dan Budhi berjalan melawan arah. Saat berpapasan, Edi menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie, yang juga mengenai dirinya sendiri. Edi segera membuang botol dan melarikan diri ke arah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sedangkan Nandala dan Sami menuju ke mes Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Kondisi Korban
Sekitar 20 meter dari tempat kejadian, Andrie merasakan panas akibat reaksi cairan kimia. Ia langsung menjatuhkan sepeda motornya, berteriak minta tolong, meletakkan tas, serta membuka jaket dan baju. Warga sekitar membantu dengan memberikan air mineral dan Andrie mencuci wajahnya. Kondisi Andrie disebutkan sudah merah seperti darah.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.



