3 Pemuda Disekap 3 Pekan di Percetakan Jakpus, Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta
3 Pemuda Disekap di Jakpus, Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta

Tiga pemuda disekap dan dibelenggu kakinya di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, selama hampir tiga pekan. Dua orang diikat menggunakan tali baja, sementara seorang lainnya dirantai besi. Mereka baru ditemukan setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan.

Kronologi Penemuan Korban

Anggota Polsek Senen mendatangi lokasi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Di dalam bangunan percetakan, polisi menemukan Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani dengan kaki diborgol dan diikat tali baja. Sementara itu, Adit Saputra juga diborgol pada bagian kaki, tetapi dibelenggu menggunakan rantai besi.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengungkapkan bahwa Tegar diduga mencuri pelat saat bekerja di percetakan milik Martin. Dalam pemeriksaan awal, Tegar mengaku melakukan pencurian bersama Muhamad Rafli Jaelani dan Adit Saputra. Namun, ketiganya tidak langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka justru disekap selama sekitar tiga minggu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Tebusan Rp 50 Juta

Selama masa penyekapan, keluarga korban diminta menyerahkan uang masing-masing Rp 50 juta dengan janji para korban akan dibebaskan setelah pembayaran dilakukan. “Uang sudah diterima Rp 50 juta dari orang tua salah satu korban, akan tetapi korban tidak dilepas melainkan disekap terus,” kata Widodo kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Permintaan uang itu muncul ketika keluarga melakukan perundingan dengan pihak yang diduga menahan ketiga korban. Salah satu keluarga telah memenuhi permintaan tersebut, namun para korban tetap berada di lokasi dalam keadaan kaki dibelenggu. Kasus ini kemudian berkembang menjadi dugaan penyekapan, penganiayaan, dan permintaan uang kepada keluarga korban.

Dua Pelaku Ditangkap

Polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat. Arief Iswahyudi (41) diduga menginterogasi korban, menampar korban, mengawasi penyekapan, serta menemui keluarga korban untuk melakukan mediasi. Sementara Sabarudin (46) diduga ikut menginterogasi, menampar korban satu kali, dan menjaga korban selama penyekapan berlangsung. “Diduga pelaku sudah diamankan,” ucap Widodo.

Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa Visum et Repertum (VER), kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer uang yang diduga berkaitan dengan permintaan tebusan. Setelah dievakuasi dari percetakan, ketiga korban bersama dua orang yang diduga terlibat dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga