Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengirim nota diplomatik ke Myanmar untuk menelusuri kasus penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S yang viral di media sosial. Kedua korban disandera dan dimintai tebusan sebesar Rp 200 juta.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta," kata Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Langkah Penelusuran dan Koordinasi
Setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon langsung melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI Yangon telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI yang disandera tersebut.
"Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas yang tersedia," ujar Yvonne.
Koordinasi dengan Keluarga dan Otoritas
Selain itu, KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya bisa dikonfirmasi. Direktorat Pelindungan WNI Kemlu juga terus berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI untuk memperoleh informasi tambahan yang dapat mendukung proses penelusuran.
Kemlu menegaskan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar serta kementerian/lembaga terkait di Indonesia terkait kasus ini.
Peringatan Risiko Online Scam
Kasus penyanderaan ini kembali mengingatkan WNI untuk berhati-hati terhadap potensi risiko yang dihadapi WNI yang berangkat tidak sesuai prosedur. "Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam," kata Yvonne.
Berdasarkan pola yang berulang, para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya. Namun, setelah tiba di Thailand, mereka justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, untuk kemudian dipaksa bekerja pada jaringan online scam. Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Data Pemulangan WNI
Berdasarkan catatan Kemlu, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, sebanyak 1.203 WNI telah berhasil dipulangkan dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand. Hal ini berkat kerja sama pemerintah Indonesia melalui Kemlu, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan kementerian/lembaga terkait.
"Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO, meskipun proses penanganannya menghadapi tantangan yang kompleks karena sebagian besar lokasi berada di wilayah yang berada di luar kendali efektif Pemerintah Myanmar," jelas Yvonne.
Imbauan Pencegahan
Kemlu mengimbau WNI untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa melalui mekanisme penempatan resmi. Masyarakat diharap memperhatikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, dan menggunakan jalur penempatan sesuai prosedur.
"Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi," ujar Yvonne. "Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri," pungkasnya.



