TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 29 April 2026.

Gugatan Ditujukan ke Kapolda Metro Jaya

Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon. "Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," ujar Alif di PN Jaksel.

Alasan Pengajuan Praperadilan

Alif menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai tidak mengalami perkembangan. Pihaknya menilai kasus tersebut mandek dan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian. Hal ini terjadi setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI," kata Alif.

Mekanisme Pelimpahan Dinilai Tidak Tepat

Menurut Alif, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa jika terdapat keterlibatan sipil, penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas. Ia menilai mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP. Oleh karena itu, pihaknya menolak penanganan perkara yang saat ini bergulir di peradilan militer.

Harapan dari Praperadilan

Alif berharap permohonan praperadilan ini dapat mendorong penyidik untuk melanjutkan kembali proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya. "Permintaannya dalam permohonan ini adalah penyidik Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikannya," tutur Alif.

Dugaan Pelaku Lebih Banyak

Menurut Alif, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pelaku yang saat ini disidangkan. Pihaknya menduga ada terduga pelaku yang lebih banyak. "Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil," ujar Alif.

Bukti Tambahan Diserahkan

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Selasa, 28 April, dengan membawa sejumlah bukti tambahan. Bukti tersebut termasuk hasil investigasi mandiri TAUD. "Kami menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari laporan investigasi, dokumen tertulis, hingga pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis," tutur Alif.

Dua Laporan di Polda Metro Jaya

Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga