Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalteng
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tersangka tersebut adalah Samin Tan, yang berperan sebagai beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan ini diumumkan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan.
Tindakan tersebut mencakup pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, kata Syarief.
Latar Belakang Kasus
PT AKT sebelumnya merupakan kontraktor penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan ini telah dicabut pada tahun 2017. Meskipun demikian, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025.
Syarief menjelaskan bahwa Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Kegiatan ini diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan negara dan perekonomian nasional.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dijerat
Saat ini, tim auditor masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
- Pasal 604 dan Pasal 618 dengan kombinasi yang serupa.
Dengan tuduhan tersebut, Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kasus ini menandai langkah tegas Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan, yang sering kali merugikan negara secara signifikan.



