Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap II Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pagi ini. Keduanya telah tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/6/2026).
Kedatangan Roy Suryo dan dr Tifa di Kejari Jaksel
Pantauan detikcom di lokasi, Roy Suryo dan dr Tifa tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB. Keduanya tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol kabel tis. Roy Suryo berjalan perlahan sambil mengucap takbir, sementara dr Tifa saat keluar dari mobil tahanan mengucap zikir dan sempat mengacungkan simbol dua jari atau peace.
"Hasbunallah wa ni'mal wakil," ucap dr Tifa. "Allahu akbar," kata Roy Suryo sambil mengepalkan tangan saat berjalan memasuki gedung Kejaksaan. Keduanya digiring petugas kepolisian saat memasuki Kantor Kejaksaan untuk menjalani administrasi terkait pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka dan barang bukti tersebut.
Simpatisan Beri Dukungan
Di sekitar lokasi terlihat sejumlah simpatisan dari Roy Suryo dan dr Tifa. Mereka memberikan semangat kepada kedua orang tersebut.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).
"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Budi Hermanto menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. "Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.
Pernyataan Direktur Reskrimum
Hal senada disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6). "Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," jelas Iman.



