Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) Roy Suryo Notodiprojo resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
Permohonan Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/6), klasifikasi perkara ini adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Dalam permohonan ini, tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, laman SIPP tidak menampilkan petitum lengkap dari permohonan tersebut.
Jadwal Sidang Perdana
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Sidang ini akan menjadi forum awal bagi Roy Suryo untuk menyampaikan dalil-dalilnya terkait ketidakabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, Jumat pekan lalu.
Pemeriksaan Kesehatan dan Keputusan Tidak Ditahan
Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. "Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Kendati demikian, baik Roy maupun Tifa dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu. Keputusan ini diambil sebagai pengganti penahanan, mengingat kondisi kesehatan kedua tersangka yang memerlukan perawatan.



