Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini khusus menyangkut keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik.
Pokok Perkara Praperadilan
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel yang diakses pada Selasa (23/6/2026), klasifikasi perkara praperadilan ini adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Roy Suryo mendaftarkan gugatannya pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pihak yang Digugat
Dalam praperadilan ini, Roy Suryo menetapkan dua pihak sebagai tergugat. Tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara itu, Tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. Petitum permohonan belum ditampilkan di situs pengadilan.
Jadwal Sidang
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6). Sebelumnya, polisi telah menuntaskan penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu proses persidangan. Pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Roy dan Tifa.
Alasan Penangguhan Penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa didasarkan pada pertimbangan tim jaksa penuntut umum setelah menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo. Ia menambahkan bahwa jaksa telah menerima barang bukti dari polisi, yang mayoritas berupa dokumen.



