Presiden Myanmar Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Genosida dan Pelanggaran HAM Berat
Presiden Myanmar Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Genosida (09.04.2026)

Presiden Myanmar Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Genosida dan Pelanggaran HAM Berat

Jakarta - Gelombang laporan hukum terhadap rezim militer Myanmar resmi diajukan ke institusi penegak hukum Indonesia. Sejumlah tokoh masyarakat terkemuka secara resmi melaporkan Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, beserta seluruh jajaran pemerintahan dan rezim militernya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 6 Maret 2026.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang sistematis, termasuk kejahatan genosida yang dituduhkan terhadap etnis Rohingya. Para pelapor menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum internasional yang harus ditegakkan.

Daftar Tokoh Pelapor dan Latar Belakang Tuduhan

Kelompok pelapor terdiri dari berbagai latar belakang profesional, termasuk aktivis HAM, akademisi, dan praktisi hukum. Mereka antara lain Yasmin Ullah, Marzuki Darusman, Muhammad Busyo Muqoddas, Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatiah Maulidianty, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra D, Eka Rahyadi Anash, Dimas Bagus Arya Saputra, dan Arif Rahmadi Haryono.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam dokumen laporan yang diterima media, disebutkan secara eksplisit: "Melaporkan pemerintah Myanmar Cq. Jenderal senior Min Aung Hlaing beserta seluruh struktur pemerintahan dan rezim militer yang terlibat dalam tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (genosida) dan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya Myanmar."

Konteks Historis dan Eskalasi Kekerasan

Dugaan pelanggaran HAM berat ini berakar dari kudeta militer yang dilakukan Min Aung Hlaing pada tahun 2021, yang menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi. Pasca kudeta, gelombang protes rakyat Myanmar dibalas dengan kekerasan brutal oleh aparat keamanan, mengakibatkan korban jiwa dalam jumlah signifikan.

Militer Myanmar juga telah dituduh melakukan eksekusi terhadap empat lawan politik pada Juli 2022, yang semakin memperkuat tudingan pelanggaran HAM sistematis. Situasi ini menciptakan krisis kemanusiaan yang mendalam dan menarik perhatian komunitas internasional.

Dua Berita Terkait yang Menyertai

Selain laporan terhadap Presiden Myanmar, dua peristiwa lain juga menjadi perhatian publik pada periode yang sama:

  1. Kebakaran di Polres Metro Jakarta Barat: Pada Rabu, 8 April 2026, api berkobar di sisi samping gedung Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 08.00 WIB. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Bayu Meghantara, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan pemadaman berhasil dilakukan dengan cepat.
  2. Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus: Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera memasuki tahap persidangan. Empat prajurit TNI dari kesatuan BAIS berstatus tersangka, namun proses hukum melalui jalur militer dikritik oleh pegiat hukum La Ode Naufal, yang mengutip Pasal 65 UU TNI tentang peradilan umum untuk militer yang melakukan tindak pidana.

Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan saat ini sedang menggugat klausul Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, dengan Andrie Yunus sebagai salah satu penggugat, menambah dimensi kompleks pada penegakan hukum di Indonesia.

Laporan terhadap Presiden Myanmar ini menandai upaya serius dari masyarakat sipil Indonesia untuk berkontribusi dalam penegakan hukum internasional, khususnya terkait isu HAM yang telah menjadi perhatian global. Kejaksaan Agung kini memegang peran kunci dalam menindaklanjuti laporan yang bisa memiliki implikasi diplomatik dan hukum yang luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga