Mabes Polri melalui Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan tersangka pihak swasta Don Ritto beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Proses Pelimpahan Dikawal Ketat Brimob
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proses pelimpahan Don Ritto dan barang bukti dikawal ketat oleh anggota Brimob dengan kendaraan taktis. Don Ritto, yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, tampak tidak menjawab pertanyaan awak media. Ia memakai masker hitam selama proses penyerahan.
Setelah Don Ritto diserahkan, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang disimpan dalam boks kontainer, koper, dan brankas kecil. Barang bukti tersebut terkait dengan dugaan tiga kasus korupsi yang menjerat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tiga Sprindik Baru dari Kejagung
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik ini untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik tersebut mencakup: tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; serta perkara ASABRI. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus).
Peran Don Ritto dan Febrie Adriansyah
Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang Supriatna menegaskan bahwa para jaksa tersebut tidak bersikap resistensi atau menolak menangani kasus yang menjerat Febrie.
Dampak dan Tindak Lanjut
Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah, Kejagung diharapkan dapat mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. Tim khusus jaksa senior akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.



