Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses perkara ini telah melalui tahapan mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa dan dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Proses Hukum Sesuai KUHAP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Senin (22/6/2026) menyatakan, "Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21." Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penegasan Dirkrimum Polda Metro Jaya
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan bahwa prosedur hukum telah dilakukan sesuai KUHAP. "Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," jelasnya. Ia juga mengungkapkan adanya upaya menghambat penyidikan kasus ini. "Kalau intervensi saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," tuturnya.
Pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan
Roy Suryo dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/6/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Sebelumnya, pada Jumat (19/6/2026), Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya menyatakan, "Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan." Ia juga memastikan alat bukti telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, serta seluruh tahapan penyidikan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. "Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.



