Polda Metro Jamin Hak Tersangka Roy Suryo dan dr Tifa Terlindungi
Polda Metro Jamin Hak Tersangka Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21. Polda Metro Jaya memastikan akan menjamin hak dan kewajiban para tersangka terlindungi.

Hak Tersangka Dijamin

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (19/6/2026) menyatakan, "Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang." Ia menambahkan bahwa penyidik akan berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pemeriksaan jasmani hingga barang bukti, serta bertindak sesuai standar operasional prosedur penyidikan.

"Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani, proses pelimpahan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidik selalu berpedoman pada KUHAP serta standar operasional prosedur dalam proses penyidikan," ujar Iman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Praperadilan Dipersilakan

Polda Metro Jaya juga mempersilakan Roy Suryo dan dr Tifa untuk mengajukan praperadilan. Iman menjelaskan, "Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberikan praperadilan, maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut."

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sudah lengkap (P21). Keduanya akan segera disidangkan. "Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Iman pada Selasa (2/6). "Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut."

Delapan Tersangka, Tiga SP3

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara. Kasus ini terbagi dalam dua klaster: klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi; klaster kedua terdiri dari Roy Suryo dan dr Tifa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga