Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. "Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Penyidikan Tetap Berlaku
Abrianto menegaskan bahwa meskipun permohonan diterima sebagian, bukan berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah. "Sebagian diterima kan artinya tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan cacat formil.
Amar Putusan Hakim
Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.
Meskipun penggeledahan tersebut memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri Tangerang, hakim mempertimbangkan aspek formil lain, yaitu alasan penggeledahan yang ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya dilakukan.
Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Hakim juga menyatakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Hakim menyebut Roy dan pihak keluarga menolak penangkapan. Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Roy yang berupaya lari dari proses hukum.
"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon (Polda Metro Jaya), maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkap hakim.
Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan Roy berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah juga tidak sah. Hakim menegaskan bahwa penyidik harus berpedoman pada hukum acara yang berlaku dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat syarat formil, materiil, serta subjektif dan objektif saat melakukan penahanan.
Dalam kasus Roy, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim tidak menerima alasan subjektif penyidik menahan yang bersangkutan. "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," kata hakim.



