Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum mengungkapkan siapa pemilik 74 kilogram emas yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul emas tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kejagung Bungkam soal Pemilik Emas
Anang Supriatna enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai spekulasi bahwa sebagian emas tersebut dimiliki oleh pihak lain di luar tersangka. "Saya tidak memasuki ke situ karena ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik. Tetapi kami menerima sprindik hanya tiga," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Ia juga menolak berspekulasi tentang kadar emas, meskipun telah ada hasil pemeriksaan dari PT Pegadaian.
Emas 23 Karat dan Uang Tunai Dinyatakan Asli
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi, mengungkapkan bahwa emas yang diserahkan kepolisian sebagai barang bukti telah melalui pemeriksaan PT Pegadaian dan dipastikan asli. "Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,959 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," jelas Budi.
Selain emas, sejumlah barang bukti lainnya juga telah diverifikasi keasliannya. Uang tunai sebesar Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia (BI). Sementara itu, uang Dolar Amerika Serikat senilai 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan United States Secret Service. Adapun uang Dolar Singapura senilai 16.068.804 juga dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Bareskrim Polri.
Proses Hukum Masih Berjalan
Anang menegaskan bahwa seluruh hal terkait barang bukti, termasuk kadar emas, akan didalami oleh penyidik Kejagung. "Kadar emas, ya nanti diperiksa oleh penyidik. Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diperiksa," ujarnya. Hingga saat ini, Kejagung masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kepemilikan emas dan aset lainnya yang disita dalam kasus ini.



