Ombudsman Buka Suara Usai Digeledah Kejagung, Siap Kerja Sama Penegakan Hukum
Ombudsman Buka Suara Usai Digeledah Kejagung

Ombudsman RI Siap Kerja Sama dengan Kejagung Usai Penggeledahan

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, secara resmi membuka suara menyusul aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Gedung Ombudsman RI dan rumah salah satu Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, pada pekan lalu. Dalam pernyataannya, Najih menegaskan bahwa pihaknya menghormati institusi Kejagung dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

"Oleh karena itu, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani oleh Penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel," ujar Najih seperti dikutip dari situs resmi Ombudsman, Senin (16/3/2026).

Dia menambahkan bahwa Ombudsman menghormati supremasi hukum dan kepatuhan terhadap aturan, serta memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Najih menjelaskan bahwa berdasarkan UU tersebut, setiap produk pengawasan, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Rekomendasi Ombudsman, telah diatur dalam peraturan internal dan melalui mekanisme kontrol yang ketat.

Modalitas Kerja Berbasis Kepercayaan Publik

Najih menekankan bahwa modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. "Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia, justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi," jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa produk pengawasan yang diterbitkan oleh Ombudsman RI bersifat morally binding, yang berarti kepatuhan penyelenggara pelayanan publik didasarkan pada etika, moralitas, dan kepatutan. Najih menegaskan bahwa Ombudsman terbuka terhadap kritik dari masyarakat sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.

Latar Belakang Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Penggeledahan ini dilakukan oleh Kejagung terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah, khususnya crude palm oil (CPO). Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Belakangan terungkap bahwa vonis lepas tersebut diduga diatur melalui praktik suap, dengan tersangka melibatkan hakim hingga pengacara.

Salah satu faktor yang menyebabkan hakim menjatuhkan vonis lepas adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi. Dalam putusan itu, korporasi menggunakan rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO. Kejagung menduga ada "permainan" di balik rekomendasi tersebut, sehingga melatari penggeledahan kantor dan rumah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika, yang diduga terlibat dalam manipulasi.

Tanggapan Kejagung dan Pasal yang Dijeratkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa latar belakang penggeledahan terkait dengan rekomendasi Ombudsman saat korporasi mengajukan gugatan ke PTUN. "Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," kata Anang pada Senin (9/3/2026).

Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman tersebut patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa, karena menyebabkan korporasi sempat lolos dari jeratan hukum. "Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," jelas Anang. Dengan ini, proses hukum terus berlanjut sementara Ombudsman menyatakan komitmennya untuk bekerja sama demi penegakan hukum yang adil.