Supardi Tjhin, mantan sales manajer PT Tebo Indah (PT TI), mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di sidang kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Pencabutan dilakukan terhadap data faktur penjualan yang sebelumnya tercantum dalam BAP.
Kronologi Pencabutan BAP di Persidangan
Tjhin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). Dalam sidang tersebut, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yaitu Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta, dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman.
Majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori awalnya menanyakan detail transaksi fiktif berupa faktur penjualan dalam tabel BAP Tjhin. Hakim mempertanyakan dokumen mana dalam tabel tersebut yang benar-benar dibuat oleh Tjhin. Tjhin menjelaskan bahwa ia ditunjukkan data faktur penjualan dari BAP Elana, pegawai PT Budi Nabati Perkasa. Ia mengaku tidak menemukan data penjualan yang ditanyakan penyidik karena sudah keluar dari perusahaan, sehingga menganggap data dari keterangan Elana sudah benar.
“Saksi ya, saudara mengambil BAP dari, maksudnya bagaimana? Karena berita acara pemeriksaan kan saksi, itu kan PT itu. Siapa yang memberikan keterangan seperti itu?” tanya hakim ketua. “Jadi pada saat itu saya dengan Bapak Hadi, saya sampaikan, saya ingat kita pernah membuat dokumen CPO, PK (Crude Palm Oil, Palm Kernel) yang tidak ada ditujukan ke Sungai Budi. Nah, di situ Pak Hadi membuka BAP dari Ibu Elana yang bekerja,” jawab Tjhin.
Pengakuan Tak Membuat Semua Dokumen Faktur
Tjhin mengaku tidak membuat semua dokumen faktur penjualan pada tabel dalam BAP tersebut. Padahal, BAP itu awalnya menerangkan bahwa semua dokumen dalam tabel dibuat oleh Tjhin. “Intinya Saudara pernah membuat, tapi bukan yang disebutkan dalam tabel itu begitu kah, tidak ada di situ, begitu ya?” tanya hakim. “Iya,” jawab Tjhin.
Tjhin mengaku hanya menyadur keterangan dalam BAP Elana. Ia kemudian memutuskan mencabut keterangan soal faktur penjualan dalam tabel tersebut. “Keterangan saksi, saksi cabut ya? Nomor berapa tadi? Kami menunggu dulu majelis hakim yang bertanya ya. Kalau terus menerus menimpali nanti dianggap berpihak kan ya. Iya, nah ini kan senyatanya begitu. Kami serahkan sepenuhnya pada saksi ya. Mau sikapnya bagaimana, keterangannya bagaimana kan tidak bisa dipaksa,” ujar hakim. “Iya, Pak,” jawab Tjhin.
“Maksudnya BAP yang mana?” tanya hakim. “BAP dari Ibu Elana yang bekerja di Budi Nabati Perkasa,” jawab Tjhin. “Saksi hanya menyadur?” tanya hakim. “Iya,” jawab Tjhin. Tjhin mengaku tidak tahu kebenaran dokumen dalam BAP Elana. “Yang detail itu bukan keterangan saksi sehingga dicabut keterangannya. Begitu ya?” tanya hakim. “Iya, karena kenapa waktu itu saya menyampaikan ini, dan Pak Hadi memasukkan di BAP ini karena saya diminta untuk mencari tahu yang mana yang tidak ada yang mana yang ada. Tapi pada saat itu CPO PK saya tidak menemukan. Tapi saya harus mencari. Jadi saya tidak ada data di saya,” jawab Tjhin.
Faktur Fiktif Dibuat dengan Backdate dan Copy Paste
Tjhin mengaku lupa jumlah dokumen faktur penjualan fiktif yang pernah ia buat atas perintah Handoko Limaho, Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit. Ia mengaku pernah membuatnya pada tahun 2016-2018. “Isi di dalam dokumen ini sesuai tidak dengan kenyataan yang sebenarnya?” tanya hakim anggota Edward Agus. “Tidak ada Pak, ini tidak ada transaksi,” jawab Tjhin.
Tjhin mengatakan yang dibuat fiktif ialah data tanggal dan jumlah uang dalam faktur penjualan. Tanggal dibuat mundur atau backdate. “Tahunnya sama, Yang Mulia, jadi di tahunnya yang sama karena seingat saya pada saat kita mau memberikan dokumen ini, itu ada waktunya. Waktu sekitar 1 bulan mundur, 1 bulan atau berapa Minggu. Nah kalau tahun harus sama Yang Mulia,” jawab Tjhin. Tjhin juga mengaku tanda tangan rekanan dalam faktur merupakan hasil copy paste, dan meterai yang tertempel juga hasil scan. “Saya yang copy paste,” jawab Tjhin. “Kalau meterainya asli nggak?” tanya hakim. “Itu yang membuat saya sadar bahwa ini palsu karena nomor meterainya sama karena memang saya buat saya copy paste,” jawab Tjhin.
Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar
Dalam perkara ini, Andi, Gamaginta, Komaruzzaman, dan Intan Apriadi didakwa terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015. Jaksa menyebut kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. “Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).



