MA Segera Pecat Hakim Arif Nuryanta dan Djuyamto Usai Kasasi Ditolak
MA Pecat Hakim Arif Nuryanta dan Djuyamto Usai Kasasi Ditolak

Mahkamah Agung (MA) segera memproses pemecatan terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto. MA akan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap kedua hakim tersebut.

Proses Pemecatan Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).

Yanto menambahkan bahwa keputusan ini berlaku sama seperti hakim lain yang melakukan pelanggaran. "Pokoknya begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti yang lain ya, seperti hakim-hakim Surabaya, kemudian hakim Jakarta Pusat, selatan, itu kan gitu kan sama seperti itu," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasasi Ditolak, Hukuman Tetap

MA menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Djuyamto. Dengan demikian, hukuman Djuyamto tetap 12 tahun penjara. Hal serupa juga berlaku bagi eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Arif tetap dihukum 14 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Kedua hakim tersebut terlibat dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng yang mencuat ke publik. Putusan kasasi yang ditolak MA menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk membersihkan oknum-oknum yang melanggar hukum.

Dampak Pemecatan

Pemecatan dengan tidak hormat akan berdampak pada status kepegawaian dan hak-hak pensiun kedua hakim tersebut. MA berharap langkah ini memberikan efek jera bagi aparatur peradilan lainnya. Yanto menegaskan bahwa MA tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.

"Ini adalah bentuk komitmen MA dalam menegakkan integritas dan kredibilitas peradilan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran," tambah Yanto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga