Legislator Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas 3 Perkara Korupsi
Legislator Dukung Kortas Tipikor Polri Usut 3 Perkara Korupsi

Anggota Komisi I DPR RI, Slamet Ariyadi, menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tuntas tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik. Ia meminta siapa pun pelakunya untuk diproses hukum tanpa pandang bulu.

"Kita mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi. Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Prinsip negara hukum harus menjadi pedoman utama," kata Slamet dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Dukungan untuk Profesionalisme dan Supremasi Sipil

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen, Slamet juga mengajak seluruh institusi negara untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Termasuk, kata dia, TNI yang merupakan institusi pertahanan negara yang sangat profesional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia berharap seluruh jajaran penegak hukum turut menghormati prinsip supremasi sipil dan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Sinergi antarlembaga sangat penting agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif, dan tanpa intervensi, karena pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa," ucapnya.

Slamet juga menekankan pentingnya semua institusi penegak hukum untuk terus menjaga profesionalisme. "Oleh karena itu, seluruh institusi negara perlu menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi konstitusi, serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," ujar Slamet.

Harapan Transparansi dan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, ia berharap proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap perkara-perkara yang sedang ditangani dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan kepastian hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kepercayaan publik akan tumbuh ketika hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan bebas dari intervensi. Mari kita bersama-sama menjaga integritas lembaga negara serta mengawal pemberantasan korupsi demi Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan," imbuhnya.

Atensi Presiden dan Penggeledahan di Cipete

Seperti diketahui, polisi tengah melakukan serangkaian penegakan hukum terkait sejumlah kasus besar. Salah satunya adalah penggeledahan sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga terkait dengan beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan bersama tim Kortastipidkor Polri. Kasus ini pun telah menjadi atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Joint Investigation Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan kasus ini ditangani melalui skema investigasi bersama (joint investigation) dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI, hingga dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ungkap Totok.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberikan penjelasan lebih rinci terkait objek perkara tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," pungkas Victor.