KPK Sita Aset Fadia Arafiq: Rumah hingga Toko Retail
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut meliputi tiga unit toko retail waralaba dan sebuah salon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/6) menyatakan bahwa pada 15-16 Juni penyidik telah memasang tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang telah disita sebelumnya, termasuk tiga unit toko retail waralaba dan salon. KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk tidak mencoba menutup atau merusak plang penyitaan yang telah dipasang.
Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah milik Fadia Arafiq yang berlokasi di wilayah Semarang. Pada Rabu, 17 Juni 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi di Polres Pekalongan Kota untuk mendalami pembelian aset lainnya oleh Fadia.
Budi mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luas mencapai sekitar 10.000 meter persegi.
Para saksi yang diperiksa antara lain Staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan Emma Margyati; Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian Dewi Septriana K; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza; Kepala BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Widhi Astri Aprilia Nia; Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan Sri Mugirahayu; serta saksi dari pihak swasta: Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, Amanda Devina, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan.
Sebelumnya, KPK telah menyita sembilan kotak jam tangan mewah—lima di antaranya berisi jam tangan—saat menggeledah rumah kediaman Fadia beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
KPK menduga Fadia memiliki kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 Maret dini hari.



