Kortas Tipikor Polri Limpahkan Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ke Kejagung
Kortas Tipikor Limpahkan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejagung

Kortas Tipikor Polri telah melimpahkan perkara dugaan korupsi terkait batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan seorang tersangka lain berinisial DR.

Proses Penanganan dan Penetapan Tersangka

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. "Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Tersangka DR dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Sementara itu, FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penahanan Tersangka dan Atensi Presiden

Penyidik Kortas Tipikor Polri telah menahan tersangka DR sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi atensi Presiden Prabowo. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Budi menambahkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel. Kasus yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. "Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejagung, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum. Komisi III DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga