Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi. Meski demikian, Febrie belum dilakukan penahanan hingga saat ini.
Konfirmasi Plt Jampidsus
Plt Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Febrie belum ditahan. "Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ungkap Rudi di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipidkor Polri.
Proses Hukum Selanjutnya
Rudi menjelaskan bahwa setelah berkas diterima, akan dilakukan gelar perkara bersama dengan tim Kortas Tipikor. "Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya.
Penetapan Tersangka
Penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung. Selain Febrie, pihak swasta Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, "Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara."
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dikenai pasal berbeda. Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Sementara Febrie disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Atensi Presiden dan DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi atensi Presiden Prabowo. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Rabu (8/7).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan terkait dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout di Sumatera, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus ini meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Sementara itu, Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini.



