Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Baru Kasus MBG
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Tersangka MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Tersangka tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory, sebagai pihak swasta, diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"GHS memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada saudara DH," ujar Syarief dalam konferensi pers pada Kamis (18/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Atas perbuatannya, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Total Lima Tersangka Sebelumnya

Sebelum penetapan Glory, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah:

  • Dadan Hindayana, eks Kepala BGN;
  • Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN;
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), kaki tangan Sony;
  • Andri Mulyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Lebih lanjut, terjadi mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional program MBG. Barang-barang yang dimark up antara lain:

  • 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun;
  • 32.000 pasang sepatu;
  • 31.994 unit tablet;
  • 5.400 unit televisi 75 inci.

Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga