Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kedua tersangka tersebut adalah SKN dan MT, masing-masing sebagai pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Penetapan Tersangka Baru
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengumumkan penetapan ini pada Kamis, 25 Juni 2026. "Penetapan tersangka terhadap SKN dan MT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 sampai 2025," ujar Dapot.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif bersama-sama dengan tersangka lainnya. "Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," tambah Dapot.
Pasal yang Dikenakan
SKN dan MT dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Kamis, 25 Juni 2026, sampai dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Dapot.
Pengembangan Penyidikan
Penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta. "Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Dapot.
Sebelumnya Enam Tersangka
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU. Mereka adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Dwi Purwantoro; YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026; RS, Sekretaris Dirjen Cipta Karya; AS, PPK; RW, Direktur CV TAS; dan JSR, Direktur PT BKS.
Keenam tersangka tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 hingga 2025.



