Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menyelesaikan pendataan seluruh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Langkah ini merupakan respons atas permintaan bantuan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menyidik dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pendataan Diminta Pidsus Kejagung
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan bahwa permintaan pendataan datang langsung dari Pidsus Kejagung. "Memang di bidang pidsus kemarin ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan pul data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung," kata Langgeng pada Jumat (10/7/2026).
Langgeng tidak merinci apakah data SPPG yang diminta mencakup unit-unit yang dikelola oleh Polri. Namun, ia menegaskan bahwa semua dapur MBG tanpa terkecuali masuk dalam pendataan tersebut. Total jumlah SPPG di DIY mencapai sekitar 380 unit per Juni 2026.
Hasil Pendataan Diserahkan ke Kejagung
Proses pengumpulan data telah rampung dan hasilnya telah dikirimkan ke Pidsus Kejagung. "Saya kurang tahu hasilnya seperti apa, yang jelas kita diminta bantuan saja untuk melakukan puldata terkait penentuan titik-titik semua SPPG yang ada, termasuk kendala yang ada," ujar Langgeng.
Meski demikian, Kejati DIY tidak berwenang untuk mempublikasikan isi hasil pendataan tersebut. "Hasil puldata sudah disampaikan ke Pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung, kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan," tegasnya.
Jampidsus Pastikan Kasus BGN Berlanjut
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berlanjut. Ia menyatakan penyidik saat ini fokus merampungkan proses pemberkasan agar perkara tersebut dapat segera disidangkan.
Febrie juga menyampaikan bahwa penyelesaian perkara BGN menjadi salah satu prioritas yang diperintahkan kepadanya. Hal ini disampaikan di tengah beredarnya isu yang mengaitkan kasus tersebut dengan penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.



