Kejati Banten Tangkap Terpidana Pencabulan Anak yang Kabur Selama Setahun
Kejati Banten Tangkap Terpidana Pencabulan Anak Kabur Setahun

Kejati Banten Tangkap Terpidana Pencabulan Anak yang Kabur Selama Setahun

Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Maskuri alias Pakde (63), seorang terpidana kasus pencabulan anak yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama satu tahun penuh, menghindari eksekusi hukuman penjara yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Penangkapan di Rumah Keponakan di Tegal

Armansyah Lubis, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, menjelaskan bahwa Pakde ditangkap pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Lokasi penangkapan berada di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, di mana dia bersembunyi di rumah keponakannya.

"Tim mendapatkan informasi akurat dari lingkungan sekitar bahwa target bersembunyi di rumah keponakannya yang berlokasi di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Tegal. Kemudian sekitar pukul 18.40 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan DPO atas nama Maskuri di lokasi tersebut tanpa perlawanan," ujar Armansyah kepada wartawan pada Kamis (9/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus dan Putusan Mahkamah Agung

Maskuri alias Pakde merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025, yang menyatakan dia bersalah dalam kasus pencabulan anak. Kasus ini terjadi pada tahun 2023, di mana Mahkamah Agung menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul.

Dalam amar putusan, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan. Awalnya, dia sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, namun jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.

Pelarian dan Upaya Penangkapan

Setelah inkrah, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu tahun terakhir. "Yang bersangkutan masuk DPO sejak satu tahun terakhir," tegas Armansyah. Upaya pemanggilan berulang kali dilakukan, tetapi Maskuri selalu menghindar.

"Bahwa berdasarkan upaya pemanggilan terpidana Maskuri alias Pakde diatas, terpidana tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan upaya kembali dengan cara mendatangi alamat terpidana, tetapi terpidana Maskuri alias Pakde tidak berada dilokasi tersebut," jelasnya.

Kronologi Kejahatan terhadap Anak Perempuan 6 Tahun

Kasus yang menjerat Maskuri bermula pada tanggal 10 Juli 2023 pukul 17.00 WIB di Pamulang, Tangerang Selatan. Seorang anak perempuan berusia 6 tahun sedang berlari mengejar kucing miliknya ke sebuah warung. Di sana, anak itu bermain dengan kucing di depan warung milik Maskuri.

Tak lama kemudian, Maskuri keluar dan menghampiri anak perempuan tersebut, lalu menariknya ke dalam warung. Di dalam, dia melakukan tindakan bejat terhadap korban dan mengancamnya untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.

Sang anak sempat mengeluh sakit kepada ibunya, namun mengaku jatuh. Kebenaran terungkap saat anak perempuan itu bersama neneknya, di mana dia mengaku susah buang air kecil. Nenek dan ibu kemudian membawanya ke Puskesmas untuk pemeriksaan.

Hasil visum menunjukkan bahwa anak tersebut terluka akibat kekerasan seksual, menguatkan bukti dalam proses hukum. Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian Maskuri dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga