Kejari Jaksel Putuskan Tidak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diumumkan setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2026, berupa barang bukti dan tersangka.
Alasan Penangguhan Penahanan: Keluarga sebagai Penjamin
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka. Dalam permohonan tersebut, keluarga menyatakan kesediaan untuk menjadi penjamin dan menerima segala risiko apabila Roy Suryo dan dr Tifa tidak hadir dalam persidangan di kemudian hari.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif,” ujar Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Dengan pertimbangan tersebut, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. “Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Kewajiban Wajib Lapor dan Proses Persidangan
Meskipun tidak ditahan, Marcelo menegaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan untuk melaksanakan wajib lapor sebanyak satu kali dalam seminggu. Hal ini sebagai bentuk pengawasan agar keduanya tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Marcelo membeberkan bahwa persidangan terhadap Roy dan Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan pemilihan PN Jaktim sebagai tempat persidangan. “Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ucap dia.
Perkara Penting yang Harus Segera Mendapat Kepastian Hukum
Marcelo menambahkan bahwa proses persidangan akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting. “Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang. “Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik terkait ijazah palsu Jokowi. Total barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jaksel mencapai 714 item, termasuk dokumen dan alat elektronik.



