Kejagung Usut Manipulasi Harga Ekspor CPO, Tunggu Audit BPKP
Kejagung Usut Manipulasi Harga Ekspor CPO, Tunggu Audit BPKP

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan praktik manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Modus yang digunakan adalah under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Saat ini, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan perhitungan kerugian negara.

Indikasi Manipulasi oleh Beberapa Perusahaan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi beberapa perusahaan sawit melakukan under invoicing dalam kegiatan ekspor CPO. "Yang pertama, saya jelaskan mengenai indikasi ada beberapa perusahaan ya, yang melakukan under-invoicing atau ekspor, dan ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sawit," ujar Febrie dalam konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Febrie menyatakan bahwa saat ini Kejagung sedang melakukan penyidikan dan perhitungan kerugian negara bersama auditor BPKP. Ia juga menyebut bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan informasi awal mengenai perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan under invoicing. "Apa yang disampaikan Menkeu memang telah disampaikan ke kami. Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP," jelas Febrie.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Informasi Perusahaan dari Menkeu

Febrie mengonfirmasi bahwa Kejagung telah menerima nama-nama perusahaan dari Menkeu Purbaya. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap kajian oleh penyidik Kejagung. "Karena mereka sudah lama masuk ke tindak pidana korupsi seperti Duta Palma dan yang lain-lain. Sehingga ada penambahan ataupun ada penguatan dari informasi awal yang disampaikan oleh Pak Menkeu. Ini sedang berproses, berproses," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan update kepada awak media setelah mendapatkan angka pasti dari auditor BPKP. "Akan kami update nanti ke rekan-rekan jurnalis setelah pasti nanti apa yang terjadi modus spesifiknya di beberapa perusahaan yang sedang kami tangani terkait manipulasi manipulasi data ekspor. yang sering disebut di publik melakukan under-invoicing," tambah Febrie.

Menunggu Hasil Audit BPKP

Febrie menjelaskan bahwa Kejagung masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP untuk mengetahui besaran kerugian negara. "Dan kami akan sampaikan setelah ada angka pasti berapa kerugian negara yang dikeluarkan oleh ahli dari auditor BPKP atas modus yang masing-masing perusahaan lakukan. Tentunya kami juga terbatas untuk memberikan informasi modus tersebut karena masing-masing perusahaan kita ketahui dari laporan penyidik itu berbeda-beda. Ya, tapi itu sedang dalam proses penanganan perkara, dan kita tunggu nanti hasil dari BPKP," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan under invoicing. Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit. "Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5).

Perkiraan Kerugian Negara

Angka kerugian negara yang beredar diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau sekitar Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700) akibat praktik under invoicing tersebut. Purbaya menduga potensi kerugian bisa jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait. "(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," tutur Purbaya.

"Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya. Kejagung pun terus berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan angka kerugian negara yang akurat sebelum menetapkan tersangka dan mengungkap modus operandi masing-masing perusahaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga