Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief (HL) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka. Usai pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026), KPK menyampaikan semakin yakin bahwa telah terjadi pembagian kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan.
Pembagian 50-50 Kuota Tambahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Hilman mengenai pembagian kuota haji tambahan. “Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50%-50%,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi menegaskan bahwa keterangan Hilman mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. “Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengkonfirmasi, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92% untuk reguler, 8% untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50%-50%,” sambungnya.
Inisiator Pembagian Kuota Didalami
Penyidik KPK juga memperdalam informasi mengenai pihak-pihak yang menjadi inisiator dalam pembagian kuota haji khusus yang tidak sesuai aturan tersebut. “Termasuk juga, keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut,” tutur Budi.
Selain itu, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Hilman Latief kali ini bertujuan memperkuat konstruksi perkara. “Ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2 Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ya. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini,” imbuhnya.
Hilman Bantah Terima Uang
Seusai diperiksa, Hilman Latief menyebut hanya dimintai keterangan mengenai kebijakan pembagian kuota. “Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja. Nggak ada (hal yang dikonfirmasi). Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja kebijakan. Tentang kuota aja,” ungkap Hilman.
Hilman membantah adanya konfirmasi soal dugaan aliran uang kepada dirinya. Dia juga membantah menjalin komunikasi dengan pihak travel terkait pembagian kuota. “Nggak (konfirmasi soal penerimaan uang). Wah, saya nggak tahu itu, saya nggak tahu (keuntungan tidak sah yang diterima Maktour),” ujarnya.
Riwayat Pemeriksaan Hilman
Ini merupakan ketiga kalinya Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025 selama 11 jam, saat itu ia dicecar soal aliran uang korupsi. Pemeriksaan kedua pada 20 Mei 2026 mendalami pengelolaan kuota oleh asosiasi haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hilman sempat membantah menerima uang, namun KPK menemukan fakta lain yang berbeda. Selain Hilman, KPK juga memeriksa Subhan Cholid (SUB), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI periode 2020-2024, untuk kedua kalinya.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dan seluruhnya telah ditahan. Mereka adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu, serta kepada Hilman Latief senilai USD 5.000. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



