Kejagung Ungkap Modus Korupsi Videografer Amsal Sitepu: Penggelembungan Anggaran Drone hingga Editing
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Kejagung Jelaskan Detail Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mendalam terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat seorang videografer, Amsal Christy Sitepu. Kasus ini berhubungan dengan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang merupakan bagian dari skema korupsi lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Kerugian Negara Mencapai Rp202 Juta dalam Kasus Sitepu

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa kasus yang sedang viral dan menjadi sorotan publik ini memiliki nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perkara tersebut saat ini sedang berproses di tahap persidangan, dengan agenda terakhir adalah tuntutan dan menunggu putusan pengadilan.

"Yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan," jelas Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penggelembungan Anggaran dalam RAB

Menurut penjelasan Kejagung, dugaan korupsi dalam kasus ini tidak terkait dengan kemampuan teknis pelaku, melainkan pada praktik penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Anang memberikan contoh konkret mengenai penyewaan drone yang dianggarkan untuk 30 hari, namun faktanya hanya dilaksanakan sekitar 12 hari.

"Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkap Anang.

Temuan Penggandaan Anggaran dan Peran Rekanan

Selain kasus penyewaan drone, penyidik juga menemukan dugaan penggandaan anggaran untuk biaya editing yang dianggarkan lebih dari sekali dalam RAB. "Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi," tegas Anang.

Praktik korupsi ini diduga terjadi karena penyusunan RAB lebih banyak berasal dari pihak rekanan, sementara aparatur desa tidak sepenuhnya memahami detail teknis kegiatan. "Ini dana desa masalahnya. Nah, kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," terang dia.

Bagian dari Skema Korupsi Lebih Besar

Kasus Amsal Sitepu merupakan bagian dari rangkaian perkara pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020-2023 di Kabupaten Karo. Total kerugian negara dalam keseluruhan skema mencapai Rp1,8 miliar, yang terbagi dalam beberapa tim pengadaan berbeda.

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang. Kerugian terbesar berasal dari salah satu rekanan yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar, sementara perkara lain melibatkan perusahaan berbeda dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Mekanisme

Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta persidangan. Anang menyatakan bahwa terdakwa dan penasihat hukum dapat menyampaikan pembelaan mereka melalui proses hukum yang tersedia.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," tutur Anang.

Anang menambahkan bahwa semua argumen dan bukti yang disampaikan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga