Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kortas Tipikor Polri.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Sprindik Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status tersangka Febrie berlaku khusus untuk kasus TPPU dan korupsi Asabri. "Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (17/7).
Anang menambahkan bahwa untuk dugaan korupsi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU, Febrie masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri. Setelah diterima barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan disusun tindakan hukum yang diperlukan," jelasnya.
Tiga Sprindik Baru dan Peran Para Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari Kepolisian, mencakup kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout, dan perkara ASABRI.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.
Tim Khusus Jaksa Senior Dibentuk
Kejagung juga membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat Febrie, sehingga diharapkan proses hukum berjalan objektif.



