Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai sekitar Rp1,1 triliun diduga sarat dengan rekayasa. Indikasi penggelembungan harga sudah terlihat sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Harga Per Unit Capai Rp47 Juta
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa nilai mark up masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa harga yang digunakan dalam proyek tersebut tidak wajar. "Mark up-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut Syarief, dugaan mark up terlihat dari proses penyusunan HPS yang dilakukan secara melawan hukum. Harga tidak dibentuk melalui mekanisme pengadaan yang normal dan kompetitif. "Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Jadi dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif," ujarnya.
Nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Sementara itu, nilai HPS per unit kendaraan hampir sama dengan harga pengadaan, yakni sekitar Rp47 juta per unit.
Dugaan Aliran Dana ke Lodewyk Pusung
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran keuntungan kepada tersangka lain, yaitu mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. "Itu masih kita cari, masih kita pelajari terus," ujar Syarief.
Penyidik juga mengonfirmasi bahwa ribuan motor listrik yang menjadi objek perkara saat ini disimpan di sebuah gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat. "Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada," katanya.
Peran PT Yasa Artha Trimanunggal
Menurut Syarief, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) menjadi pihak yang mengendalikan pengadaan tersebut. Dalam prosesnya, PT YAT mengakuisisi PT Adlas yang kemudian digunakan sebagai sarana pelaksanaan proyek. "PT YAT ini mengakuisisi PT Adlas sehingga digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan pengadaan secara melawan hukum," jelasnya.
Adapun nama PT Emo yang selama ini dikaitkan dengan motor listrik dalam proyek tersebut, menurut Syarief, bukanlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan. "PT Emo enggak ada. Itu hanya merek saja, nama merek yang dibuat," tegasnya.



